Kamis, 30 April 2026

Kejati Sulteng Sita Puluhan Alat Berat PT Kaltim Khatulistiwa, Terkait Dugaan Korupsi MBLB

Alat berat excavator dan dump truck milik PT Kaltim Khatulistiwa yang disita Kejati Sulteng saat penggeledahan di lokasi tambang Kelurahan Kabonga Besar Dusun Pangga, Donggala. FOTO: Humas Kejati Sulteng

PALU,netiz.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita puluhan alat berat milik PT Kaltim Khatulistiwa dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/04/26).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, yang sebelumnya juga melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Donggala.

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan pajak MBLB serta dokumen pendukung penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting berupa berkas perpajakan dan data elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Lokasi kedua yang menjadi sasaran penggeledahan adalah area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Kelurahan Kabonga Besar Dusun Pangga, Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik menyita sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan operasional, di antaranya dump truck dan excavator.

Puluhan alat berat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa dilengkapi izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Seluruh alat berat yang disita saat ini dititipkan di lokasi tambang dan berada di bawah pengawasan penyidik. Proses ini telah dilaksanakan berdasarkan izin pengadilan dan sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulteng dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Seluruh proses penyitaan telah dituangkan dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh pihak terkait dan disaksikan oleh saksi, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik secara berkala. (KB/*)