Rabu, 29 April 2026

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Tingkatkan Transparansi Layanan Publik

ATR BPN RI
Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan dan aspirasi secara cepat, mudah, dan transparan. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel melalui penyediaan berbagai kanal pengaduan masyarakat berbasis digital.

Di tengah tuntutan era digital yang menekankan keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan, ATR/BPN menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara cepat dan efisien.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pelayanan pemerintahan.

“Kami memandang pengaduan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (28/04/26).

Menurutnya, setiap aduan yang masuk tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga sistem kerja internal kementerian.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan masyarakat, yakni Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, email resmi melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah dan langsung ditangani oleh unit yang berwenang. Setiap kanal juga dilengkapi prosedur yang jelas agar proses penanganan aduan berjalan tepat sasaran dan transparan.

Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diwajibkan mencantumkan kronologis permasalahan secara rinci dan melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat dikirim langsung ke Loket Persuratan Kementerian ATR/BPN pada hari kerja atau melalui alamat kantor pusat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara untuk pengaduan melalui email, file wajib berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Jika dokumen melebihi batas ukuran, masyarakat dapat membaginya ke dalam beberapa bagian agar proses pengiriman tetap berjalan lancar.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan SP4N-LAPOR! dengan login melalui website atau aplikasi mobile. Pengguna cukup menuliskan kronologis kejadian secara jelas, lengkap dengan waktu, lokasi, dan bukti pendukung seperti foto maupun dokumen.

Dengan penguatan sistem pengaduan digital ini, ATR/BPN berharap mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat perbaikan layanan pertanahan, serta menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (KB/*)