PALU,netiz.id — Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palu dan sekitarnya. KPP Pratama Palu resmi membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada akhir pekan.
Layanan yang dikemas dalam program Happy Hour ini dapat diakses setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 Wita, bertempat di Aula KPP Pratama Palu. Program tersebut telah berjalan sejak awal Januari 2026 sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, menyampaikan bahwa layanan akhir pekan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Kami memahami tidak semua Wajib Pajak memiliki waktu luang pada hari kerja. Karena itu, layanan akhir pekan ini diharapkan dapat membantu masyarakat melaporkan SPT lebih awal dan tepat waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini pada Senin (16/02/26).
Selain layanan Sabtu-Minggu, Kata dia, KPP Pratama Palu tetap membuka pelayanan reguler pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Khusus penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan PPh, pelayanan dilakukan oleh Tim Satgas Penerima SPT Tahunan PPh yang dibantu Relawan Pajak yang telah lolos seleksi administrasi dan memiliki kompetensi perpajakan.
“Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas akhirnya pada 30 April 2026,” jelasnya.
“Mengingat tenggat waktu pelaporan tahun ini berdekatan dengan libur panjang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir,” tambahnya.
Mulai tahun ini, Lanjutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh juga tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan melalui sistem Coretax. Karena itu, Wajib Pajak diminta memperbarui data email dan nomor telepon aktif serta melakukan aktivasi akun Coretax sebelum melakukan pelaporan.
“Dengan hadirnya layanan akhir pekan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya dapat terus meningkat.” tutupnya. (KB/*)






