Kamis, 30 Juli 2026

ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra, Fokus Benahi Layanan Pertanahan

ATR BPN RI
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng memberikan keterangan pers usai Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/26). FOTO: istimewa

KENDARI,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sembilan program kerja sama strategis yang difokuskan pada pencegahan korupsi, penataan aset daerah, hingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Komitmen bersama itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/26).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/, Andi Tenri Abeng, mengatakan langkah tersebut merupakan inisiasi Menteri ATR/BPN untuk mempercepat transformasi pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri dan juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, sembilan program kerja sama yang disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah menjadi solusi untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi di daerah.

“Ada tiga fokus dari KPK, dan itu semua kami coba uraikan serta selesaikan melalui sembilan program,” katanya.

Adapun program yang akan dijalankan meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada tiga sektor utama, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, masih banyak aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum terselesaikan statusnya sehingga membutuhkan kolaborasi lintas lembaga untuk menuntaskannya secara bertahap.

Ia juga menilai optimalisasi tata kelola pertanahan dapat menjadi sumber peningkatan PAD bagi pemerintah daerah.

“Bagaimana agar pemerintah daerah memperoleh pendapatan asli daerah yang lebih baik dibandingkan yang selama ini diterima,” ujar Edi Suryanto.

Melalui sinergi ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah ini, diharapkan tata kelola pertanahan di Sulawesi Tenggara semakin tertib, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (KB/*)