Dalam kasus ini, DB Lubis diketahui memerintahkan Mardiana untuk menaikkan harga pengadaan alat TTG sebesar 15% ditambah PPN dan PPh, serta memaksa kepala desa untuk menganggarkan dan membayar TTG, meskipun bukan merupakan syarat resmi pencairan dana desa.
korupsi
Korupsi Dana Bansos di Desa Sipi, Kejari Donggala Tetapkan Tiga Tersangka
“Tercatat ada sekitar 133 penerima yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi sebagian besar dana yang terlibat, yaitu Rp 1.330.000.000, tidak sampai kepada mereka,” ucapnya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
