Kamis, 30 April 2026

Transformasi Layanan Pertanahan Jadi Prioritas, ATR/BPN dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sulsel

ATR BPN RI
Rapat koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama KPK dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas transformasi layanan pertanahan dan pencegahan korupsi di Makassar, Rabu (29/04/26). FOTO: istimewa

MAKASSAR,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/04/26).

Rakor tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan ekonomi daerah dan pencegahan korupsi.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan sejak awal kepemimpinannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program prioritas nasional.

“Transformasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, tetapi juga untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

Menurutnya, kerja sama antara ATR/BPN dan KPK telah dimulai sejak 22 Oktober 2025 sebagai upaya pengawasan terhadap reformasi layanan pertanahan dan tata ruang agar berjalan secara bersih dan profesional.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini menjadi langkah utama untuk mengawal transformasi layanan pertanahan dan tata ruang agar berlangsung secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Sulawesi Selatan sendiri ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam implementasi kerja sama antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah.

“Kita mencari pola untuk Indonesia dari Sulawesi Selatan. Jadi saya berharap kegiatan ini semuanya bisa kita lakukan dengan baik dan mendapatkan hasil sesuai dengan niat kita,” katanya.

Dalam rakor tersebut, terdapat sembilan program prioritas yang menjadi fokus optimalisasi kerja sama. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Kesembilan program tersebut ditargetkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat melalui layanan pertanahan yang lebih cepat dan berkualitas.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Selain itu, juga ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan terkait peningkatan layanan bidang pertanahan.

“Program ini akan berhasil kalau kita tegas dalam komitmen dan kolaborasi, bukan hanya sekadar komitmen dan janji semata. Kami harapkan pelaksanaan di lapangannya itu juga harus bisa kita tuntaskan,” tegas Andi Tenri Abeng. (KB/*)