JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga aset tanah untuk menghindari risiko penyerobotan. Selain pengawasan fisik, kepemilikan sertipikat tanah dan kejelasan batas lahan menjadi langkah utama dalam melindungi hak kepemilikan secara hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti hukum paling kuat yang harus dimiliki masyarakat agar tidak mudah menghadapi sengketa atau klaim sepihak dari pihak lain.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (29/04/26).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas tanah secara permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat penting untuk menghindari konflik kepemilikan. Penentuan batas tersebut juga sebaiknya melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung agar tercipta kesepakatan bersama dan meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Menurutnya, banyak kasus konflik pertanahan terjadi akibat batas tanah yang tidak jelas. Karena itu, pemasangan patok serta persetujuan dengan tetangga sekitar menjadi langkah dasar yang wajib dilakukan pemilik lahan.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membiarkan tanah kosong tanpa pengawasan. Lahan yang tidak terurus lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk praktik penyerobotan atau penguasaan ilegal.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Jika ditemukan indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat maupun aparat desa agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum masalah berkembang lebih besar.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan seluruh dokumen pertanahan dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini penting untuk memperkuat pembuktian hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari. (KB/*)






