Kamis, 30 April 2026

KBLI Sulit Diakses, DPRD Palu Ungkap Masalah Serius pada OSS

Abdurahim Nasar Al-Amri
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri. FOTO: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengungkap persoalan serius dalam penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang berdampak langsung pada dunia usaha. Keluhan tersebut terutama terkait sulitnya mengakses Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem perizinan berbasis elektronik tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, mengatakan pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk menindaklanjuti keluhan dari pelaku usaha.

“Keluhan ini datang dari pihak swasta, seperti rumah sakit dan para pengusaha, yang kesulitan mengakses KBLI dalam sistem OSS. Hal ini terjadi karena sistem OSS Kota Palu belum bisa dibuka di pusat,” ujar Abdurahim yang akrab disapa Wim saat rapat gabungan komisi, Selasa (28/04/26).

Menurut Politisi Demokrat Dapil Palu Barat – Ulujadi, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat investasi dan pelayanan perizinan di daerah. Oleh karena itu, DPRD bersama OPD terkait berencana melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta bersama Dinas Tata Ruang, Komisi C, serta pimpinan DPRD untuk meminta solusi langsung dari Kementerian. Kami ingin memastikan apakah sistem ini bisa dibuka kembali atau ada langkah lain yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Wim menambahkan, salah satu kendala utama dalam membuka kembali akses OSS tersebut berkaitan dengan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, ia memastikan bahwa dokumen RDTR serta dukungan anggaran telah disiapkan.

“RDTR-nya sudah kami sepakati, dan anggarannya juga sudah tersedia. Insya Allah dalam perubahan anggaran tahun ini sudah dimasukkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sistem OSS merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah. Karena itu, penggunaan sistem manual bukanlah solusi jangka panjang.

“Tidak bisa lagi sepenuhnya manual, meskipun ada beberapa daerah yang masih menerapkan. Kami harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Makanya kami ingin mendapatkan kepastian langsung dari pusat,” pungkasnya. (KB)