KABUPATEN TANGERANG,netiz.id – Penerapan Sertipikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai digitalisasi sertipikat tanah ini memberikan rasa aman lebih besar, terutama dalam mencegah risiko kerusakan dokumen fisik maupun potensi pemalsuan.
Salah satu warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, Ahmed Kumala Nur (54), mengaku antusias menantikan sertipikat tanah miliknya yang kini sedang diproses menjadi Sertipikat Elektronik. Ia mengurus roya setelah pelunasan cicilan rumah dan memilih datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang tanpa menggunakan kuasa agar dapat memahami proses pelayanan secara mandiri.
“Kami akan menerima Sertipikat Elektronik. Saya penasaran seperti apa bentuknya karena yang pernah saya pegang masih bentuk lama atau konvensional. Saya antusias karena setahu saya, di luar negeri seperti Singapura, sertipikat tanah sudah berbentuk elektronik,” ujar Ahmed saat diwawancarai, Jumat (17/04/26).
Menurut Ahmed, pelayanan di Kantah Kabupaten Tangerang sangat jelas dan mudah dipahami. Penjelasan dari petugas loket dinilai lengkap, sehingga masyarakat dapat memahami manfaat dari transformasi digital dalam layanan pertanahan.
Ia menilai Sertipikat Elektronik menjadi solusi yang lebih aman bagi pemilik tanah. Data kepemilikan yang tersimpan secara digital membuat risiko kehilangan akibat kebakaran maupun kerusakan fisik dapat diminimalkan. Selain itu, potensi pemalsuan dokumen juga lebih sulit terjadi karena seluruh data tersimpan dalam sistem resmi.
“Kalau saya, namanya digital itu harapannya bisa mempermudah kita sebagai pemilik tanah dan juga lebih aman. Misalnya kalau terjadi kebakaran di rumah, dokumen tidak hilang. Jadi menurut saya, hal yang bersifat digital justru lebih aman,” katanya.
Sebagai bentuk kesiapan menerima Sertipikat Elektronik, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan pertanahan yang sedang berjalan.
Hal serupa disampaikan Ismail (51), warga Cisauk lainnya yang juga tengah menunggu penyelesaian sertipikat tanahnya.
“Alhamdulillah pelayanan di BPN menurut saya excellent. Saya mengurus Sertipkat Hak Milik dari Akta Jual Beli dan sudah selesai. Nanti saya akan menerima Sertipikat Elektronik, saat ini masih diproses,” ujarnya.
Respons positif dari masyarakat ini menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan berbasis digital semakin diterima luas. Sertipikat Elektronik dinilai tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga meningkatkan perlindungan terhadap dokumen kepemilikan tanah masyarakat. (KB/*)






