Rabu, 29 April 2026

Sertipikasi Tanah di Palangkaraya Permudah Masyarakat dan Rumah Ibadah Dapat Kepastian Hukum

ATR BPN RI
Penyerahan sertipikat tanah kepada perwakilan Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/26). FOTO: istimewa

PALANGKARAYA,netiz.id – Program sertipikasi tanah yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi pemilik rumah tinggal, rumah ibadah, hingga lembaga sosial yang membutuhkan perlindungan hukum atas aset mereka.

Hal itu terlihat dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah pada Kunjungan Kerja Reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/26).

Salah satu penerima sertipikat adalah Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka yang telah berdiri selama 23 tahun. Pendeta Ina Gantiani mengaku bersyukur akhirnya rumah ibadah yang dipimpinnya resmi memiliki sertipikat tanah.

“Sudah 23 tahun Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri, dan hari ini kami akhirnya bisa menerima sertipikatnya. Terima kasih kepada BPN, kami sangat senang,” ujar Ina Gantiani.

Ia menerima Sertipikat Elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum atas tanah tempat gereja tersebut berdiri. Menurutnya, kepastian hukum atas aset rumah ibadah sangat penting agar aktivitas pelayanan keagamaan berjalan dengan tenang dan aman.

“Saya berharap semua rumah ibadah dari seluruh agama dapat tersertipikasi, agar semuanya merasa tenang karena sudah memiliki sertipikat. Proses pengurusannya juga mudah dan cepat di BPN, asalkan berkasnya lengkap,” tambahnya.

Selain rumah ibadah, manfaat program sertipikasi juga dirasakan masyarakat umum melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seniwati (63), seorang pensiunan pegawai negeri sipil asal Kota Palangkaraya, mengaku proses pengurusan sertipikat tanah sangat mudah.

“Saya baru mengurus sertipikat tahun ini. Setelah mendapat informasi dari BPN terkait program PTSL, saya mencoba melengkapi berkasnya. Ternyata prosesnya gampang,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, total tujuh sertipikat tanah diserahkan, terdiri atas empat sertipikat Hak Pakai, satu sertipikat tanah wakaf, satu sertipikat gereja, dan satu sertipikat milik perorangan.

Program ini diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. (KB/*)