Minggu, 26 Juli 2026
Berita, Nasional  

ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Layanan Pengukuran Tanah Ditarget Selesai Maksimal 12 Hari

“Esensi pelayanan publik adalah memberikan kepastian, transparansi, layanan yang terukur, serta bebas dari pungli. Melalui sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu layanan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran maksimal lima hari. Jadi semuanya akan lebih terukur,” kata Nusron Wahid saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (07/07/26).

Berita, Nasional  

ATR/BPN Perkuat RUU Administrasi Pertanahan, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas

“RUU Administrasi Pertanahan perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi regulasi yang memicu tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, hingga berbagai persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam Rangka Penguatan Materi dan Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Berita, Nasional  

Wamen Ossy Sebut Alih Fungsi Lahan Masih Tinggi, 87 Persen Sawah Akan Dilindungi hingga 2029

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujar Ossy.

Berita, Nasional  

ATR/BPN Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Begini Tahapan hingga Terbit Sertifikat

“Penerbitan sertifikat tanah ulayat tidak dilakukan secara otomatis. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertifikat,” ujar Slameto.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.