JAKARTA,netiz.id – Masyarakat yang masih bingung mengenai biaya pengurusan sertipikat tanah, balik nama, hingga layanan pertanahan lainnya kini tak perlu lagi menebak-nebak besaran tarif yang harus dibayar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh biaya layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi yang jelas dan dapat diakses oleh publik.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus mencegah kesalahpahaman maupun munculnya informasi yang menyesatkan terkait biaya pengurusan tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan bahwa dasar hukum tarif layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” ujar Achmad, Senin (06/07/26).
Menurutnya, regulasi tersebut memuat secara rinci mekanisme dan rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah.
“Di PP Nomor 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik untuk kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, maupun berbagai layanan pertanahan lainnya,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan dengan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengatur tarif layanan utama, regulasi tersebut juga mencakup berbagai komponen pendukung yang mungkin timbul dalam pelaksanaan layanan di lapangan.
Achmad menjelaskan, ketentuan mengenai biaya kegiatan lapangan juga telah diatur secara rinci dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila memang diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.
“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 juga diatur mengenai kegiatan lapangan pada Pasal 21, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” katanya.
ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan pertanahan merupakan salah satu langkah penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang serta terhindar dari praktik pungutan liar maupun informasi yang tidak benar.
Untuk mempermudah masyarakat menghitung estimasi biaya layanan, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek perkiraan biaya berbagai layanan pertanahan secara mandiri sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Karena itu, masyarakat diimbau selalu memanfaatkan saluran informasi resmi sebelum mengurus layanan pertanahan agar memperoleh informasi yang akurat dan sesuai ketentuan.
“Silakan masyarakat dapat langsung mengecek sendiri estimasi biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.





