JAKARTA,netiz.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperkuat legalitas aset daerah setelah menerima 499 Sertipikat Hak Pakai dengan total nilai mencapai Rp22,25 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (24/06/26).
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah melalui percepatan sertipikasi tanah.
Dalam keterangannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertipikasi tanah bukan sekadar proses administrasi, melainkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.
“Hari ini kami menyerahkan 499 sertipikat dengan luas sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Sebagian besar sertipikat tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 229 sertipikat dan luas sekitar 407 ribu meter persegi,” ujarnya usai acara penyerahan di Balai Agung, Jakarta.
Menurut Ossy, keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan patut diapresiasi. Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, Jakarta dinilai mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset berbasis kepastian hukum.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta guna mewujudkan target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat.
“Keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan merupakan contoh yang baik bagi daerah lain. Kami akan terus berkolaborasi agar seluruh bidang tanah dapat segera terdaftar dan bersertipikat,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terus terjalin dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya pengamanan aset daerah.
Pramono mengungkapkan bahwa penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai aset mencapai Rp102 triliun.
“Dengan tambahan 499 sertipikat hari ini senilai Rp22,25 triliun, maka total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah bersertipikat mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono.
Menurutnya, sertipikasi aset menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa lahan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih memiliki sejumlah aset yang proses sertipikasinya belum rampung. Untuk itu, koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan agar seluruh aset daerah dapat segera memiliki legalitas yang jelas.
“Terkait sisa sertipikat yang belum selesai, kami terus melakukan koordinasi dengan BPN dan KPK. Mudah-mudahan seluruh prosesnya dapat segera dituntaskan,” ujar Pramono.
Penyerahan ratusan sertipikat tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan aset daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah milik negara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik pertanahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota.





