Jumat, 26 Juni 2026

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen, Wamen ATR/BPN Sebut Jadi Contoh Nasional

Wamen Ossy
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyampaikan keterangan pers usai penyerahan sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyebut tingkat pendaftaran tanah di Ibu Kota yang telah mencapai 98,6 persen sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ossy saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/06/26).

Menurut Ossy, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menilai capaian tersebut layak menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat program pendaftaran dan sertipikasi tanah.

“Sebanyak 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam pengelolaan administrasi pertanahan,” ujar Ossy.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa target belum berhenti pada angka tersebut. Pemerintah akan terus mendorong percepatan sertipikasi hingga seluruh bidang tanah di DKI Jakarta terdaftar dan memiliki kepastian hukum melalui sertipikat.

Untuk mencapai target 100 persen, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, termasuk dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta penyelesaian bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.

Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Langkah ini dilakukan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Menurut Ossy, integrasi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem administrasi pemerintahan yang lebih modern, akurat, dan terintegrasi. Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, kebijakan ini juga diyakini dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ossy yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta dengan total luas sekitar 85 hektare.

Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Dengan capaian sertipikasi yang hampir menyentuh angka 100 persen, DKI Jakarta semakin menunjukkan posisinya sebagai daerah percontohan dalam reformasi administrasi pertanahan nasional. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor pertanahan.