JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah kompleksitas persoalan agraria di Indonesia.
Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/26). Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pengelolaan pertanahan yang semakin berkembang.
Menurutnya, regulasi pertanahan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, hingga perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas penyelenggaraan administrasi pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi regulasi yang memicu tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, hingga berbagai persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam Rangka Penguatan Materi dan Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU Administrasi Pertanahan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, regulasi baru ini akan menjadi instrumen yang memperkuat sistem administrasi pertanahan agar lebih modern, terintegrasi, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Dalu Agung Darmawan menambahkan, berbagai tindakan administrasi pertanahan selama ini kerap berkembang menjadi persoalan hukum akibat lemahnya harmonisasi regulasi dan beragamnya penafsiran terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih komprehensif agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian ATR/BPN juga membuka ruang diskusi dengan Komisi II DPR RI melalui Focus Group Discussion (FGD). Forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan guna memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Selain menerima masukan dari DPR RI, ATR/BPN turut melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja internal. Beberapa substansi yang menjadi fokus pembahasan meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” katanya.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus menyempurnakan materi RUU tersebut. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang kuat, komprehensif, serta adaptif terhadap dinamika pertanahan di Indonesia.
Apabila disahkan, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan, berkeadilan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah. (KB/*)





