Minggu, 5 Juli 2026

ATR/BPN Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Begini Tahapan hingga Terbit Sertifikat

ATRBPN RI
Kementerian ATR/BPN bersama tokoh adat dan masyarakat hukum adat berfoto bersama usai Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/26). FOTO: istimewa

BUTON SELATAN,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui program sertifikasi tanah ulayat. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/26).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat hingga memperoleh sertifikat yang memberikan kepastian hukum atas tanah adat yang mereka kuasai.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Penerbitan sertifikat tanah ulayat tidak dilakukan secara otomatis. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertifikat,” ujar Slameto.

Menurutnya, pengadministrasian menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan hukum dengan wilayah tersebut. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi yang kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah.

Melalui proses tersebut, pemerintah dapat mengetahui secara jelas letak, luas, dan batas wilayah tanah ulayat. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.

Slameto menjelaskan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran tanah dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar tanah ulayat dapat didaftarkan. Tanah tersebut tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

“Setiap tahapan memiliki peran penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan. Dengan begitu, sertifikat yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

ATR/BPN juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berlaku sepanjang masyarakat hukum adat masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat semakin memahami mekanisme sertifikasi tanah ulayat sehingga hak-hak atas tanah adat dapat terlindungi secara hukum serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Indonesia. (KB/*)