Minggu, 5 Juli 2026

PNBP Pertanahan Capai Rp1,423 Triliun Semester I 2026, ATR/BPN Sebut Layanannya Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalu Agung
Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan capaian PNBP sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (01/07/26). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan sebesar Rp1,423 triliun sepanjang Semester I 2026. Tingginya capaian tersebut dinilai mencerminkan besarnya peran layanan pertanahan dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (01/07/26).

Menurut Dalu, layanan pertanahan yang dikelola Kementerian ATR/BPN bukan sekadar layanan administratif, melainkan layanan publik yang memiliki dampak langsung terhadap berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia.

“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata penerimaan PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta berkas layanan setiap tahun. Ini menunjukkan bahwa layanan pertanahan memiliki volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan jumlah berkas layanan PNBP pada periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 3.782.001 berkas. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas.

Dari sisi jenis layanan, sektor pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP. Sementara itu, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan volume layanan dan nilai penerimaan.

Beberapa layanan yang menjadi kontributor utama PNBP antara lain pendaftaran Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.

Dalu menegaskan, penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa manfaat layanan pertanahan tidak hanya tercermin dari besarnya PNBP yang diterima negara, tetapi juga dari efek ekonomi yang dihasilkan bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat mencapai Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun.

Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi atau economic value added (EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan mencapai Rp5.584 triliun.

Menurut Dalu, setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh dari layanan pertanahan mampu menghasilkan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa layanan pertanahan memiliki efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkasnya.