Jumat, 5 Juni 2026

Kejari Kotamobagu Tetapkan Staf KPU Boltim Tersangka Korupsi Anggaran Dana Hibah, Rugikan Negara Rp755 Juta

Kejari Kotamobagu
ersangka kasus dugaan korupsi anggaran KPU Boltim digiring petugas Kejari Kotamobagu menuju ruang tahanan, Kamis (04/06/26). (Foto: Istimewa)

KOTAMOBAGU,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan seorang staf pengelola keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin atau dana hibah Tahun Anggaran 2021.

Tersangka yang ditetapkan adalah Chrisyanto Mamangkay, yang diketahui menjabat sebagai staf pengelola keuangan KPU Boltim. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu pada Kamis (04/06/26), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2023.

“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara Chrisyanto Mamangkay sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021,” ujar Julian.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Chrisyanto Mamangkay selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu guna memperlancar proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya proses hukum,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total pagu sebesar Rp2,92 miliar. Hingga 31 Oktober 2021, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp2,90 miliar.

Namun, pada Oktober 2021 muncul laporan dari sejumlah pegawai yang mengaku belum menerima gaji dan beberapa kebutuhan operasional kantor mengalami kendala. Kondisi tersebut kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka diduga menguasai seluruh akses aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), termasuk menjalankan fungsi yang seharusnya dilakukan oleh beberapa pejabat berbeda dalam proses pencairan anggaran.

Penyidik menemukan bahwa tersangka bertindak sekaligus sebagai maker, checker, dan approver dalam proses pembayaran langsung kepada pihak ketiga.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga menandatangani dokumen pencairan tanpa sepengetahuan maupun koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya tindakan yang melampaui kewenangan, termasuk dugaan penguasaan akses sistem keuangan dan penggunaan dokumen yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Julian.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen serta manipulasi data realisasi anggaran yang diduga dilakukan untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana.

Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI Tahun 2022 dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 5 Maret 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp755.569.937.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp238.264.900 telah dikembalikan. Sementara itu, kerugian negara yang belum dipulihkan masih mencapai Rp517.305.136.

Menurut penyidik, dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang dan kegiatan perjalanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Kejari Kotamobagu menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penyidikan masih berjalan. Tim penyidik akan terus mendalami seluruh fakta yang ditemukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Julian.

Kejari Kotamobagu juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (KB/*)