Senin, 29 Juni 2026

Cara Memisahkan Sertipikat Tanah, Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biaya yang Wajib Diketahui

ATR BPN RI
Ilustrasi pemisahan bidang tanah yang ditandai menjadi beberapa kavling untuk penerbitan sertipikat baru. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Masyarakat yang ingin menjual sebagian tanah, menghibahkan aset, atau membagi harta bersama dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Layanan ini memungkinkan pemilik tanah memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus status sertipikat utama. Dengan demikian, bidang tanah yang dipisahkan akan memiliki sertipikat baru, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan.

Pemisahan bidang tanah kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli sebagian lahan, pembagian warisan, hibah, maupun kebutuhan administrasi pertanahan lainnya. Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan hanya dilakukan pada sebagian bidang tertentu sehingga sertipikat induk tetap aktif.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual 300 meter persegi, maka bagian yang dijual dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada sertipikat induk akan diperbarui sesuai luas tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli untuk transaksi sebagian tanah, surat hibah untuk proses hibah, atau putusan pengadilan dan akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan akibat perceraian.

Sementara itu, estimasi biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengecek perkiraan biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store dan App Store.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup memilih menu “Layanan”, kemudian masuk ke “Info Layanan” dan memilih “Pemisahan”. Selanjutnya, pengguna dapat mengisi lokasi, jumlah bidang tanah, luas tanah, serta kategori penggunaan lahan untuk memperoleh simulasi biaya secara otomatis.

Bagi masyarakat yang masih memerlukan informasi lebih lanjut, Kantor Pertanahan setempat juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu proses pengajuan pemisahan bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku. (KB/*)