Sabtu, 27 Juni 2026

Luas Tanah di Sertipikat Berbeda dengan Girik atau Letter C? ATR/BPN: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

ATR BPN RI
Petugas ATR/BPN melakukan pengukuran bidang tanah menggunakan teknologi GPS RTK untuk memastikan akurasi data dan kepastian batas tanah. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertipikat dengan dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa perbedaan luas tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari masa ke masa.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/26).

Menurutnya, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan di masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Agus menjelaskan, pada masa lalu pengukuran tanah masih dilakukan menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran. Keterbatasan alat tersebut, terutama pada wilayah dengan kondisi topografi tertentu, berpotensi menghasilkan data luas yang berbeda dengan hasil pengukuran saat ini.

Seiring perkembangan teknologi, pengukuran tanah kini memanfaatkan sistem berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter sehingga data yang diperoleh jauh lebih akurat.

“Dengan teknologi yang ada saat ini, hasil pengukuran menjadi lebih presisi dibandingkan metode yang digunakan beberapa dekade lalu,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan luas antara data yang tercantum dalam alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau pengurangan lahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga perubahan batas fisik tanah di lapangan.

ATR/BPN menegaskan bahwa selama batas-batas bidang tanah jelas dan disepakati oleh para pihak yang berbatasan, maka perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima secara teknis maupun administrasi.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melakukan pengukuran ulang maupun pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkas Agus Apriawan.