PALU,netiz.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Setelah mengusut aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT Kaltim Khatulistiwa, penyidik kini turut mendalami dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan tambang lainnya, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah pada Kamis (25/06/26) di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu serta rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam dua perkara yang tengah ditangani.
“Pada perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa RKAB oleh PT Kaltim Khatulistiwa, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu,” ucapnya.
Dalam kegiatan itu, kata dia, penyidik memeriksa sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Batu Alam Sumber Sejahtera, dan PT Juyomi Sinar Labuan. Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan turut diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Penyidik menduga dokumen dan barang bukti elektronik tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, serta penggunaan sistem INAPORTNET yang menjadi bagian penting dalam penyelidikan perkara.
Tak hanya itu, pada hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi dan kuitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah dari sektor pertambangan.
Dokumen-dokumen yang telah diamankan selanjutnya akan diteliti dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Perkembangan penyidikan ini menunjukkan bahwa Kejati Sulawesi Tengah tidak hanya fokus pada dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB oleh PT Kaltim Khatulistiwa, tetapi juga mulai menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan lain yang melibatkan perusahaan tambang serta pihak-pihak terkait dalam pengelolaan pajak daerah.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Kejati Sulteng menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dan negara. Masyarakat pun menantikan hasil penyidikan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi di sektor tersebut.





