JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah untuk mempercepat layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem baru tersebut dirancang untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Esensi pelayanan publik adalah memberikan kepastian, transparansi, layanan yang terukur, serta bebas dari pungli. Melalui sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu layanan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran maksimal lima hari. Jadi semuanya akan lebih terukur,” kata Nusron Wahid saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (07/07/26).
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian jadwal. Sejak permohonan diajukan, pemohon akan langsung memperoleh jadwal pengukuran yang telah ditentukan. Masa tunggu pelayanan dibatasi paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
Artinya, keseluruhan proses layanan pengukuran tanah reguler dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 12 hari.
Menurut Nusron, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menentukan apakah target waktu layanan perlu dipercepat lagi.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu akan menjadi patokan kami,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar antrean pelayanan dapat ditekan. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian berkas setelah pengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu.
Virgo turut meminta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) memaksimalkan peran Koordinator Substansi (Korsub) dalam mengatur jadwal pengukuran dan memantau pelaksanaan layanan di lapangan.
“Kakantah harus terus memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal serta masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan,” tegasnya.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Selain meningkatkan kualitas layanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean dan tunggakan permohonan pengukuran tanah yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pelayanan pertanahan.
Dengan adanya kepastian jadwal dan target penyelesaian yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, profesional, dan akuntabel. (KB/*)





