BATAM,netiz.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memegang peran strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan sekaligus mendukung penyelenggaraan tata ruang yang efektif di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri rapat Komisi II DPR RI bersama para kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (08/07/26). Rapat tersebut membahas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), khususnya dalam mengawal program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.
Menurut Ossy, kepala daerah tidak hanya berperan sebagai pemimpin administratif, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam menyelesaikan berbagai konflik dan sengketa pertanahan yang melibatkan banyak pihak.
“Kepala daerah merupakan orkestrator dalam penyelesaian berbagai persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan. Mereka yang paling memahami kondisi sosial dan dinamika masyarakat di daerah, sehingga memiliki posisi strategis untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam mencari solusi terbaik,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota dipercaya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui GTRA, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mengintegrasikan pelaksanaan Reforma Agraria dengan pembangunan daerah. Menurut Ossy, keberadaan forum tersebut menjadi wadah penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor.
Selain itu, ia menekankan bahwa penyusunan rencana tata ruang harus dilakukan secara kolaboratif. Prosesnya tidak hanya berasal dari kebijakan pemerintah pusat atau top down, tetapi juga mengakomodasi aspirasi pemerintah daerah melalui pendekatan bottom up.
“Dengan mekanisme tersebut, penyusunan rencana tata ruang dapat dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memastikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan secara optimal dalam mengawal berbagai program strategis nasional.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi penting, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kedua fungsi tersebut harus berjalan seimbang agar koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal semakin efektif.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional benar-benar berjalan. Jika masih terdapat kendala, sampaikan kepada kami agar menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi,” tegas Rifqinizamy.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, serta mewujudkan tata ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (KB/*)





