PALU,netiz.id – Sekretaris Kaukus Perempuan Parlemen Daerah (KPPD) Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyerukan pentingnya menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru masih sering menjadi lokasi terjadinya berbagai tindak kekerasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bunda Wiwik saat penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kaukus Perempuan Parlemen Daerah (KPPD) Sulawesi Tengah, medio pekan ini. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak.
“Penyusunan Rencana Strategis KPPD Sulawesi Tengah menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua,” ujar Bunda Wiwik.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah itu menegaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius, baik di tingkat nasional maupun di Sulawesi Tengah. Berbagai kasus yang terus bermunculan menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap korban masih perlu diperkuat melalui langkah pencegahan, edukasi, pendampingan, hingga penegakan hukum yang tegas.
Bunda Wiwik yang juga merupakan unsur pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi sosial, hingga aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah tersebut turut menyoroti kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial YRT yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan privat semata.
“Setiap bentuk kekerasan harus ditangani secara serius. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan psikologis, serta kepastian hukum. Di sisi lain, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Melalui penyusunan Renstra, KPPD Sulawesi Tengah mengusung semangat “STOP Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, organisasi masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Bunda Wiwik berharap Renstra tersebut menjadi pedoman dalam merancang berbagai program yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, ia mendorong penguatan edukasi kepada masyarakat agar berani mencegah, melaporkan, serta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan.
Ia menegaskan, rumah harus kembali menjadi ruang yang menghadirkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.
“Kita ingin membangun Sulawesi Tengah yang ramah bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada lagi rasa takut di dalam rumah. Rumah harus menjadi tempat yang menghadirkan kasih sayang, perlindungan, dan rasa aman bagi setiap perempuan dan anak,” tutup Bunda Wiwik. (KB/*)





