Sabtu, 11 Juli 2026

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Nusron Wahid: Aset Umat Harus Terlindungi

Menteri Nusron
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama jajaran Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah usai penandatanganan Nota Kesepahaman percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi di Jakarta, Rabu (08/07/26). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan melalui kerja sama strategis dengan Al Jam’iyatul Washliyah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/26).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas pemerintah guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron Wahid.

Melalui kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan memperkuat sinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian sengketa pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Program tersebut diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, hingga saat ini baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf tersebut pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nusron Wahid, berbagai persoalan yang menghambat sertipikasi tanah wakaf umumnya bukan disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat, melainkan karena administrasi yang belum tertib, dokumen kepemilikan yang tidak lagi lengkap, hingga munculnya persoalan ketika terjadi pergantian generasi pengelola.

Karena itu, ia mengajak seluruh organisasi keagamaan di Indonesia untuk aktif berkolaborasi bersama pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan demi menjaga aset umat tetap aman dan memiliki kepastian hukum.

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial tanah wakaf sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial dari aset wakaf bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan hukum terhadap aset tersebut tetap terjaga.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan para pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan legalisasi aset wakaf dan penguatan tata kelola pertanahan organisasi keagamaan. (KB/*)