MAKASSAR,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah berhasil melampaui target nasional dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Capaian tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
Apresiasi itu disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/26).
Menurut Nusron, perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program pembangunan nasional. Ia menegaskan Presiden memberikan perhatian besar terhadap ketahanan pangan sebagai fondasi penting menghadapi ketidakpastian global.
“Bagi Bapak Presiden, ketahanan pangan dan swasembada pangan merupakan sebuah keharusan. Karena itu kami diperintahkan menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” tegas Nusron.
Pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B mencapai 88,05 persen.
Meski mengapresiasi capaian tersebut, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tetap tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain tetap harus melalui mekanisme perizinan agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan.
Dalam rakor tersebut, Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Kesempatan itu diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah agar cakupan RDTR di Sulawesi Selatan mampu mencapai 100 persen pada 2028.
Sebagai bentuk komitmen menjaga lahan pertanian, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan turut menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan Sulawesi Selatan merupakan salah satu lumbung pangan nasional sekaligus penopang utama kebutuhan beras di kawasan timur Indonesia. Karena itu, perlindungan lahan pertanian melalui LP2B menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Hingga saat ini, luas LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut membuat Sulawesi Selatan berhasil melampaui target nasional tiga tahun lebih cepat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian di daerah.
Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat penetapan LP2B guna mewujudkan swasembada pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional di masa mendatang. (KB/*)





