Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Jan 2025

DB Lubis dan Mardiana Dijatuhi Hukuman Penjara dalam Kasus Korupsi TTG Donggala


					Terdakwa Kasus Korupsi Alat TTG di Kabupaten Donggala, DB Lubis saat menjalani persidangan. FOTO: Riyan Rinaldi Perbesar

Terdakwa Kasus Korupsi Alat TTG di Kabupaten Donggala, DB Lubis saat menjalani persidangan. FOTO: Riyan Rinaldi

,netiz.id perkara Teknologi Tepat Guna (TTG) di tahun 2019 telah berakhir pada Jumat, (10/01/25). Kasus ini diputuskan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, yaitu DB Lubis dan Mardiana.

DB Lubis, yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala serta Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, bersama Mardiana, yang merupakan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Chairil , SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.873.509.827 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus ini, DB Lubis diketahui memerintahkan Mardiana untuk menaikkan harga pengadaan sebesar 15% ditambah dan PPh, serta memaksa kepala desa untuk menganggarkan dan membayar TTG, meskipun bukan merupakan syarat resmi pencairan dana desa.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan bahwa kedua terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara. DB Lubis diwajibkan mengembalikan Rp 462 juta, subsider 1 tahun penjara, sedangkan Mardiana diwajibkan mengembalikan Rp 774 juta, subsider 1 tahun penjara.

Selama proses pengadaan TTG yang melibatkan 116 desa di Kabupaten Donggala, Mardiana tidak mengirimkan barang ke enam desa yang sudah membayar, dan pelatihan yang dijanjikan hanya diberikan kepada 27 desa meskipun 108 desa lainnya telah membayar biaya pelatihan. Selain itu, sejumlah camat dan pejabat juga menerima uang yang diduga terkait dengan korupsi ini.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kedua terdakwa bersama pihak-pihak terkait lainnya telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, dengan dampak yang luas bagi di Kabupaten Donggala. Dengan keputusan ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (KB/RV)

Artikel ini telah dibaca 715 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang di Perkebunan Luwuk Banggai

19 Januari 2025 - 20:35

FTIK UIN Datokarama Palu Siap Jalani Asesmen Lapangan untuk Prodi MPI

19 Januari 2025 - 20:28

UIN Datokarama

Forum dan Ormas Tolak Festival Persahabatan Palu, Tuntut Lokasi Ditinjau Ulang

18 Januari 2025 - 06:29

Aliansi Jaga Aqidah

Komunitas Lari TRI Gelar Event Lari HUT ke-6, Dihadiri Ribuan Peserta 

17 Januari 2025 - 23:05

Komunitas lari Team Runner Indonesia (TRI)

Wali Kota Palu: Relaksasi Pajak adalah Wujud Cinta pada Warga Kota

17 Januari 2025 - 17:13

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid,

Wali Kota Palu Ajak Wakil Menteri UMKM Kunjungi UMKM Lokal di Lapangan Vatulemo

17 Januari 2025 - 08:57

Wali Kota Palu
Trending di Daerah