Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Jan 2025

DB Lubis dan Mardiana Dijatuhi Hukuman Penjara dalam Kasus Korupsi TTG Donggala


					Terdakwa Kasus Korupsi Alat TTG di Kabupaten Donggala, DB Lubis saat menjalani persidangan. FOTO: Riyan Rinaldi Perbesar

Terdakwa Kasus Korupsi Alat TTG di Kabupaten Donggala, DB Lubis saat menjalani persidangan. FOTO: Riyan Rinaldi

PALU,netiz.id Pemeriksaan perkara dugaan (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2019 telah berakhir pada Jumat, (10/01/25). Kasus ini diputuskan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu dengan menjatuhkan terhadap dua terdakwa, yaitu dan .

DB Lubis, yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala serta Plt. Inspektur Kabupaten Donggala, bersama Mardiana, yang merupakan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Chairil Anwar, , MH, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.873.509.827 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus ini, DB Lubis diketahui memerintahkan Mardiana untuk menaikkan harga pengadaan alat TTG sebesar 15% ditambah PPN dan PPh, serta memaksa kepala desa untuk menganggarkan dan membayar TTG, meskipun bukan merupakan syarat resmi pencairan .

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan bahwa kedua terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara. DB Lubis diwajibkan mengembalikan Rp 462 juta, subsider 1 tahun penjara, sedangkan Mardiana diwajibkan mengembalikan Rp 774 juta, subsider 1 tahun penjara.

Selama proses pengadaan TTG yang melibatkan 116 desa di Kabupaten Donggala, Mardiana tidak mengirimkan barang ke enam desa yang sudah membayar, dan yang dijanjikan hanya diberikan kepada 27 desa meskipun 108 desa lainnya telah membayar biaya pelatihan. Selain itu, sejumlah camat dan pejabat juga menerima uang yang diduga terkait dengan korupsi ini.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kedua terdakwa bersama pihak-pihak terkait lainnya telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, dengan dampak yang luas bagi masyarakat di Kabupaten Donggala. Dengan keputusan ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (KB/RV)

Artikel ini telah dibaca 1,243 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah