PALU,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong mahasiswa Universitas Islam Negeri Datokarama Palu untuk lebih peduli terhadap isu pertanahan di tengah masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan saat memberikan kuliah umum di Auditorium UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/26).
Dalam kuliah umum tersebut, Nusron menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian generasi muda. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang memiliki tanah, tetapi belum memiliki sertipikat. Kondisi tersebut membuat tanah yang dimiliki belum memiliki nilai ekonomi maksimal karena tidak bisa dimanfaatkan sebagai jaminan dalam sistem keuangan formal.
“Banyak orang memiliki tanah, tetapi belum bersertipikat sehingga tidak memiliki nilai ekonomi. Maka lahirlah program PRONA yang kemudian dilanjutkan menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Nusron.
Menurutnya, sertipikat tanah menjadi bagian penting dari akses legal yang dapat membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup. Tanah yang telah memiliki legalitas jelas dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk sebagai agunan dalam memperoleh akses pembiayaan.
Nusron juga mengingatkan bahwa tanah tanpa legalitas yang jelas rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan program sertipikasi tanah melalui Kementerian ATR/BPN.
Ia mengungkapkan, jumlah sertipikat tanah di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Dari sebelumnya sekitar 45 juta sertipikat sebelum 2017, kini telah mencapai 126 juta sertipikat. Meski demikian, masih terdapat sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi.
Melalui kuliah umum tersebut, Nusron berharap mahasiswa UIN Datokarama Palu dapat menjadi agen edukasi di tengah masyarakat. Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah. (KB/*)





