Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Jan 2025

DB Lubis Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding


					Saat DB Lubis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu. FOTO: Screenshot Video. Perbesar

Saat DB Lubis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu. FOTO: Screenshot Video.

PALU,netiz.id – Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat () di Kabupaten Donggala tahun 2019, , divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Chairil Anwar, , , di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (10/01/25).

DB Lubis, yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten sekaligus Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, bersama Mardiana, Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. DB Lubis diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp462 juta, subsider satu tahun penjara, sementara Mardiana diwajibkan mengembalikan Rp774 juta, subsider satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Chairil Anwar, SH, MH, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mantan DB Lubis, Abd Muin, saat dikonfirmasi oleh netiz.id, mengatakan bahwa kliennya diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
“Kemarin merupakan hari terakhir pembacaan putusan. Untuk banding, menunggu kuasa hukum baru,” ujar Muin pada Sabtu (11/01/25).

Ia menambahkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah banding dalam waktu yang diberikan. “Jika dalam tujuh hari DB Lubis tidak mengambil langkah banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Ketika ditanya apakah kliennya menerima hasil putusan PN Palu, Muin menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya diserahkan kepada DB Lubis. “Kami tergantung pada klien,” tutupnya.

Kasus ini diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam persidangan, terungkap bahwa DB Lubis memerintahkan Mardiana untuk menaikkan harga pengadaan sebesar 15% ditambah PPN dan PPh. Ia juga memaksa kepala desa untuk menganggarkan dan membayar TTG meskipun itu bukan syarat resmi pencairan .

Selama proses pengadaan TTG yang melibatkan 116 desa di Kabupaten Donggala, bahwa Mardiana tidak mengirimkan barang ke enam desa yang sudah membayar. Selain itu, pelatihan yang dijanjikan hanya diberikan kepada 27 desa, sementara 108 desa lainnya tetap diminta membayar biaya pelatihan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Yardin Hasan: Jurnalis Harus Tetap Kritis dan Independen

17 Februari 2025 - 11:27

Yardin Hasan

Buruh PT OSMI Meninggal Tertimpa Material 150 Kg

17 Februari 2025 - 09:06

PT OSMI

PT Bosowa Tambang Indonesia Dikabarkan Akan Menggugat Penyebar Video Longsor di Desa Loli Saluran

17 Februari 2025 - 08:26

Loli Saluran

Musrenbang Kecamatan Banawa Dimulai, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

17 Februari 2025 - 07:13

Kecamatan Banawa

Warga Kelurahan Boya Donggala Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri

16 Februari 2025 - 12:51

Gantugn Diri

Anggota DPRD Hermin Hadiri Musrenbang, Dorong Realisasi Program Prioritas Masyarakat

16 Februari 2025 - 11:15

DPRD DONGGALA
Trending di Daerah