PALU,netiz.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Bank Tanah di Kabupaten Poso agar tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak mengorbankan hak-hak warga yang telah lama mengelola lahan.
Komitmen tersebut disampaikan saat memimpin rapat strategis tindak lanjut Program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/06/26). Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, jajaran ATR/BPN, kepala OPD, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat dari wilayah Napu dan sekitarnya.
Dalam arahannya, Anwar Hafid menekankan bahwa reforma agraria dan pengelolaan lahan melalui Program Bank Tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan warga kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah serta terlindungi,” tegas Anwar Hafid.
Ia menjelaskan, pemerintah memilih skema hak pakai dalam pengelolaan lahan eks-HGU karena dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya alih kepemilikan lahan yang berpotensi membuat masyarakat lokal tersisih dari wilayahnya sendiri.
Menurut Anwar, berbagai pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pemberian hak milik secara langsung sering kali berujung pada perpindahan kepemilikan lahan akibat tekanan ekonomi maupun praktik spekulasi tanah.
“Kalau langsung diberikan hak milik, risikonya besar karena tanah bisa diperjualbelikan. Pada akhirnya masyarakat asli hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Hal seperti ini harus kita cegah sejak sekarang,” ujarnya.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana memasukkan klausul larangan pemindahtanganan lahan dalam perjanjian resmi. Kebijakan ini bertujuan memastikan tanah tetap berada di tangan masyarakat yang berhak dan tidak menjadi objek spekulasi.
Selain itu, Anwar Hafid juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, dan unsur masyarakat. Tim tersebut akan bertugas mengawal proses pendataan subjek dan objek reforma agraria secara transparan serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Kita buka proses ini seterang-terangnya. Masyarakat harus ikut mengawasi agar kepercayaan tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah provinsi dalam mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang berkaitan dengan Program Bank Tanah harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurut Verna, Kabupaten Poso memiliki pengalaman panjang terkait konflik sosial sehingga persoalan agraria harus ditangani secara hati-hati dan penuh kehati-hatian.
“Kita tidak ingin menambah luka lama dengan konflik baru. Lebih baik kita berjalan hati-hati, yang penting aman dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Verna juga mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menandatangani sejumlah rekomendasi terkait Program Bank Tanah. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan seluruh aspek hukum, sosial, dan kepentingan masyarakat benar-benar terakomodasi dengan baik.
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat proses pendataan lahan secara akurat, mengutamakan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso berkomitmen mengawal implementasi Program Bank Tanah secara transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada rakyat, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak warga lokal. (KB/*)





