Kamis, 30 Juli 2026

Staf KPK Terlibat Pemerasan Bupati Pemalang, Uang Rp2 Miliar Jadi Bukti

Staf KPK Terlibat Pemerasan

JAKARTA, NETIZ – Kasus staf terlibat pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengguncang integritas lembaga antirasuah setelah uang tunai lebih dari Rp2 miliar disita sebagai barang bukti. Tim penyidik menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi dari kepolisian, sebagai tersangka dalam skandal aliran dana tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan ke 18 sepanjang tahun 2026 ini, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,9 miliar yang dikumpulkan dari bawahan Bupati Pemalang. Sebanyak Rp1,2 miliar dari total uang tersebut diduga mengalir langsung ke kantong oknum dalam perkara staf KPK terlibat pemerasan tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tersangka Muhamad Haris alias Gus Haris bertindak sebagai perantara pengumpul dana. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melobi oknum internal agar penyelesaian perkara korupsi di Pemalang dapat diatur sesuai keinginan pihak yang berperkara.

“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak korupsi kepada oknum pada KPK,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tampak tertunduk saat digiring petugas menuju tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Hingga Juli 2026, tercatat sudah ada 12 kepala daerah yang terjerat operasi senyap akibat skandal staf KPK terlibat pemerasan dan korupsi sistemik lainnya.

“Kita paham situasinya, kita semua,” kata Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang, saat digiring ke tahanan.

Lembaga antirasuah kini menghadapi sorotan tajam mengenai kredibilitas internal akibat adanya fenomena staf KPK terlibat pemerasan yang merusak citra organisasi. Pihak manajemen berjanji akan melakukan pembersihan besar besaran terhadap personel yang terbukti melanggar kode etik dan hukum pidana.

“Kami akan fokus melakukan langkah langkah , baik melalui pendekatan sistem maupun individual, supaya persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” kata Budi Prasetyo, Jubir KPK. (KB/*)