“Pasal 3 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara,” jelas Hamka.
tersangka
Joki Vaksin di Pinrang Ditetapkan Jadi Tersangka
NETIZ.ID,Pinrang – Joki Vaksin Abdul Rahim (49) di naikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus Joki…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
