NETIZ.ID,Pinrang – Joki Vaksin Abdul Rahim (49) di naikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus Joki vaksin di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Pria yang mengaku disuntik vaksin COVID-19 sebanyak 17 kali.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Seperti yang dilansir Detiknews, Rabu (29/12/2021).
ia mengatakan bahwa Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan dugaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19.
Penetapan tersangka kata dia, Setelah memeriksa Rahim selama 7 jam. Rahim diperiksa di ruang penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pinrang, sejak siang tadi.
“Penetapan tersangka terhadap Abdul Rahim berdasarkan bukti-bukti dari keterangan sejumlah saksi mulai dari pengguna jasa hingga petugas vaksinator dan pihak Dinas Kesehatan Pinrang,” Sebutnya
Ia menambahkan bahwa dari keterangan para saksi yang menjadi pengguna jasa, tersangka aktif menawarkan diri untuk menggantikan mereka dengan imbalan sejumlah uang, kemudian kasus ini juga oleh dinas kesehatan dianggap menghambat proses vaksinasi.
“Meski menjadi tersangka, Rahim tidak ditahan. Rahim hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian. Dia hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya 1 tahun,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Rahim mengaku telah menggantikan 17 orang yang semestinya disuntik vaksin Corona. Kasus ini terkuak setelah video pengakuan Rahim viral di medsos beberapa pekan lalu.
Rahim sendiri mengakui telah 3 bulan menjadi joki vaksin COVID-19. Dia mengaku disuntik vaksin jenis Sinovac dan AstraZeneca.
Rahim juga mengaku mendapatkan bayaran dari pihak yang diwakilinya. Saat ini otoritas setempat sedang mengupayakan ada psikiater yang mendampingi Rahim.
Polisi juga menyebut Rahim baru keluar dari penjara atas kasus pencurian dan diduga, motif Rahim menjadi joki vaksin Corona warga karena kebutuhan ekonomi. Demikian Deki (KB/*)
Sumber : Detiknews