JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital melalui pengelolaan arsip pertanahan berbasis elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/26).
Menurut Dalu Agung Darmawan, digitalisasi arsip pertanahan menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akses data yang cepat dan efisien.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, arsip memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya sebagai alat bukti dalam pengambilan kebijakan dan penyelesaian persoalan hukum pertanahan.
“Arsip bukan sekadar dokumen lama, tetapi menjadi alat bukti dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, sekaligus mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Dalu Agung Darmawan menambahkan, dalam praktik pemerintahan, arsip dan regulasi terdahulu selalu menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan baru. Karena itu, kualitas pengelolaan arsip elektronik harus memenuhi standar hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat serta memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, menilai penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital menjadi faktor penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan kepastian hukum.
“Kalau kita benar-benar mengelola arsip dengan baik, maka akan tercipta kepastian hukum yang jelas sebagai alat bukti, sekaligus menjadi bukti bahwa tugas-tugas telah dilaksanakan dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya penguatan reformasi birokrasi berbasis digital.
Selain itu, kementerian turut menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan memori kolektif bangsa.
Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai historis dan strategis sebagai referensi dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito. (KB/*)






