Kamis, 7 Mei 2026

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Warning Pemegang HGU: Cegah Karhutla atau Hadapi Sanksi

Wamen Ossy
Wamen ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, bersama jajaran mengikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/26). FOTO: istimewa

PALEMBANG,netiz.id – Pemerintah pusat mempertegas komitmen dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/26), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memberikan peringatan tegas kepada para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk tidak abai terhadap kewajiban pencegahan kebakaran lahan.

Menurut Ossy, karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Karena itu, pemegang HGU diminta aktif melakukan langkah mitigasi di wilayah konsesi masing-masing.

“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemegang HGU untuk melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy.

Ia menegaskan, dalam regulasi tersebut pemegang HGU memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan lahan, termasuk menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, serta menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap wilayah HGU dengan melakukan pemantauan rutin berbasis data. Salah satunya melalui pencocokan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terdeteksi, sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi lebih dini.

Ossy juga menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi kelalaian dalam pengelolaan lahan. Pencegahan karhutla kini menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi pemegang HGU sebagai pengelola langsung kawasan usaha. (KB/*)