PALU,netiz.id — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mendorong seluruh pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dorongan tersebut disampaikan saat membuka Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Hotel Grand Sya, Selasa (7/4).
Menurut Wagub Reny, keberadaan perda sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat yang selama ini kerap menghadapi berbagai persoalan, seperti sengketa lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan ancaman penggusuran.
Ia menilai, tanpa perlindungan hukum yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan dan sulit mempertahankan hak-haknya.
“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing dan terkena gusur,” kata Reny.
Perda Nomor 12 Tahun 2025, lanjutnya, merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap keberadaan masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, budaya, dan kearifan lokal.
Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari program prioritas Nawa Cita BERANI yang tengah dijalankan pemerintah provinsi.
Reny berharap pemerintah kabupaten dapat mengikuti langkah yang telah dilakukan Pemprov Sulteng dengan menyusun perda serupa di tingkat daerah.
“Saya berharap kabupaten memiliki perda seperti provinsi,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta seluruh peserta sosialisasi memberikan saran dan masukan untuk memperkuat penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Biro Hukum Dr. Adiman, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, akademisi Dr. Muh. Tavip, Dr. Zaiful, serta moderator Eva Bande. (KB/*)






