Rabu, 22 April 2026

Pemprov Sulteng Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat Lewat Perda Nomor 12 Tahun 2025

Wagub Reny
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membuka Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Hotel Grand Sya, Selasa (07/04/26). FOTO: Biro Adpim Pemprov Sulteng

PALU,netiz.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat membuka Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 di Hotel Grand Sya, Selasa (07/04/26).

Menurut Wagub Reny, perda tersebut menjadi salah satu program prioritas dalam Nawa Cita BERANI yang diusung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ini salah satu program kami yang masuk dalam 9 BERANI,” tegas Reny.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut lahir sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, mulai dari alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga pembangunan yang tidak berkelanjutan.

Menurutnya, tanpa adanya pengakuan dan perlindungan hukum, masyarakat adat rentan kehilangan hak atas wilayah dan tanah adat mereka.

“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing dan terkena gusur,” ujarnya.

Wagub menegaskan, keberadaan perda ini diharapkan menjadi tameng hukum yang mampu melindungi masyarakat adat dari berbagai ancaman, termasuk konflik lahan dan penggusuran.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah agar segera menyusun perda serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

“Saya berharap kabupaten memiliki perda seperti provinsi,” katanya.

Di akhir sambutannya, Reny meminta masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat penyusunan Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis dari Perda Nomor 12 Tahun 2025. (KB/*)