KENDARI,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat sinergi pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang di Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/005/26).
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah melalui tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.
“Kegiatan yang kita laksanakan bersama ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi Pak Menteri. Transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
Menurutnya, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK karena dinilai memiliki potensi besar dalam penerapan sistem pertanahan yang terintegrasi dan transparan. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat pengelolaan aset daerah, serta meminimalisasi praktik korupsi di sektor pertanahan.
Dalam rakor tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah komitmen bersama, mulai dari penguatan sinergi lintas instansi, percepatan layanan pertanahan, hingga implementasi sembilan paket program strategis kerja sama ATR/BPN dan KPK.
Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pemerintah juga mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, turut menyaksikan penandatanganan komitmen bersama tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek vital dalam pembangunan daerah. Namun, ia mengakui masih banyak persoalan yang harus dibenahi agar pelayanan publik semakin optimal.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Andi Sumangerukka. (KB/*)






