Senin, 8 Juni 2026

DPRD Donggala Gelar Paripurna Usulan Pengganti Ketua DPRD Sisa Jabatan 2024-2029

DPRD DONGGALA
Rapat Paripurna DPRD Donggala membahas usulan pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (31/03/26). FOTO: Fj

DONGGALA,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dalam rangka usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Donggala sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (31/03/26), di ruang sidang utama DPRD Donggala.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II, Asis Rauf. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Kelvin Soputra menjelaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Donggala yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026. Salah satu agenda utama yang telah disepakati yakni usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Donggala untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Sebelum memasuki agenda inti, pimpinan sidang meminta Sekretaris Dewan membacakan surat masuk yang berkaitan dengan proses pergantian pimpinan DPRD. Pembacaan surat tersebut menjadi dasar administratif sebelum pembahasan usulan dilakukan dalam forum paripurna.

Kelvin Soputra menegaskan bahwa mekanisme penggantian pimpinan DPRD telah diatur secara jelas dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD,” ucapnya.

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati.

Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pengisian kursi Ketua DPRD Donggala yang kosong. Dengan adanya pengganti definitif, diharapkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Donggala dapat berjalan lebih maksimal hingga akhir masa jabatan 2024–2029. (KB)