Sabtu, 8 Agustus 2026

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan Aturan Baru LP2B, Pemda Tak Perlu Tunggu Revisi RTRW

Menteri Nusron
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian menunjukkan dokumen yang telah ditandatangani terkait pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan RDTR daerah di Jakarta, Jumat (19/06/26). (Foto: Istimewa)

JAKARTA,netiz.id – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat lahan pertanian sekaligus mendukung pembangunan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini terkendala proses revisi RTRW yang memakan waktu cukup lama.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, surat edaran tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah untuk segera menetapkan LP2B sebagai bagian dari dokumen tata ruang tanpa harus menunggu siklus revisi RTRW yang biasanya dilakukan setiap lima tahun.

“Supaya tidak terjadi kebuntuan dalam pelaksanaan kebijakan di daerah, kami memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah transisi sambil menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Nusron menjelaskan, revisi regulasi tersebut sangat penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, mulai dari sektor perumahan, industri, hingga proyek strategis lainnya, tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian.

“Setelah revisi PP ditandatangani, kami berharap seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian RTRW sesuai kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebut surat edaran bersama tersebut hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Ia mengungkapkan, sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi ini sering kali menimbulkan hambatan dalam proses pertanahan dan pengembangan kawasan.

“Pemahaman mengenai LP2B diperluas berdasarkan agregat di tingkat provinsi, sehingga gubernur memiliki ruang untuk mengatur dan memberikan fleksibilitas bagi daerah,” jelas Tito.

Menurut Tito, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung dua program prioritas nasional secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian serta mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat upaya pangan sekaligus membantu penyelesaian persoalan perumahan sehingga target pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat tercapai,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian produktif dan kebutuhan pembangunan nasional yang terus meningkat.