BOGOR,netiz.id – Program digitalisasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penerapan Sertipikat Elektronik mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain mempermudah akses terhadap dokumen pertanahan, inovasi ini juga dinilai mampu meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah.
Salah satu warga Kabupaten Bogor, Yusuf (37), mengaku merasakan kemudahan setelah sertipikat tanahnya beralih ke bentuk elektronik. Menurutnya, kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku membuat masyarakat dapat mengakses informasi pertanahan secara cepat tanpa harus membawa dokumen fisik.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat melalui handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih praktis karena data batas tanah tersimpan secara digital sehingga tidak mudah dimanipulasi,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keunggulan Sertipikat Elektronik tidak hanya terletak pada kemudahan akses. Sistem ini juga dilengkapi dengan perlindungan keamanan berlapis melalui teknologi enkripsi yang menjaga data fisik dan yuridis pemilik tanah. Selain itu, data bidang tanah telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional sehingga informasi pertanahan menjadi lebih akurat dan terpercaya.
Yusuf mengatakan, dirinya sengaja mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan pemantauan data pertanahan miliknya. Dengan layanan digital tersebut, proses pengecekan sertipikat dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor pertanahan.
Hal senada disampaikan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru saja menerima Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Ia menilai transformasi dari sertipikat analog ke digital merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Menurut saya, peralihan dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik sangat baik. Sertipikat bisa dicek melalui handphone dan mudah-mudahan tanah milik orang tua saya menjadi lebih aman,” kata Ilham.
Penerapan Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari transformasi digital yang terus didorong ATR/BPN untuk menciptakan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan efisien. Melalui sistem ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan, tetapi juga memperoleh perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan sertipikat.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih ke Sertipikat Elektronik, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan digital terus meningkat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi di seluruh Indonesia.





