DONGGALA,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026 dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I 2025, Senin (02/02/26).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II, Asis Rauf. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Effendi, para anggota DPRD, serta perwakilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Donggala yang membahas hasil pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan dan manajemen aset daerah.
Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang mempersilakan Ketua Pansus I DPRD Donggala, Fany Sirey Mowar, untuk menyampaikan laporan sementara hasil pembahasan pansus.
Usai penyampaian laporan, Pansus I DPRD Donggala secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja selama 10 hari kerja, terhitung mulai Senin, 2 Februari 2026 hingga Jumat, 13 Februari 2026. Pansus dijadwalkan menyampaikan laporan akhir hasil kerjanya pada Senin, 16 Februari 2026.
Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, mengatakan bahwa permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan karena pembahasan masih membutuhkan pendalaman.
“Pansus masih memerlukan waktu tambahan untuk memaksimalkan pembahasan dan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan kinerja manajemen aset daerah, sehingga laporan akhir nantinya dapat lebih komprehensif,” ujar Kelvin.
Menurut Kelvin, permohonan perpanjangan masa kerja tersebut telah dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna dan disepakati secara bersama.
Menutup rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026 resmi diskors hingga Senin, 16 Februari 2026. (KB)






