NETIZ.ID,Kapuas — Mantan Kades Tangirang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial BK (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Seperti yang dilansir SinPo.id, BK melakukan korupsi Dana Desa pada tahun 2019 sebesar Rp 731 juta lebih. Uang itu dipergunakan yang bersangkutan untuk berjudi, hiburan malam hingga biaya kuliah anak.
Hal itu dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat gelar perkara,Kamis (30/12/21)
Kristanto mengatakan untuk tersangka telah tetapkan satu orang. Adalah mantan Kepala Desa Tangirang. Ia menjelaskan, ketika masih berstatus Kades, BK memprogramkan sejumlah kegiatan sesuai anggaran Rencana Penggunaan Desa (RPD). Namun tidak ada satu pun yang terealisasi.
Menurutnya ada anggaran desa hampir satu miliar, dari hasil audit kerugian negara lebih dari Rp 700 juta. Dan ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan selama menjabat kepala desa.
“Dari sekian program desa yang seharusnya memenuhi target akhirnya menjadi terbengkalai. Seperti penyelenggaraan Paud yang dianggarkan senilai Rp30 juta hanya disalurkan sebesar Rp 10 juta. Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp 29 juta hanya disalurkan Rp10 juta,” Beber Kristanto
Kemudian, pembangunan sarana air bersih sebesar Rp 600 juta tidak selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat Tangirang.
Lalu, program peningkatan kapasitas Kepala Desa sebesar Rp15 juta juga hanya disalurkan Rp7 juta untuk pelatihan. Serta penyertaan modal desa sebesar Rp30 juta itu pun tidak dicairkan.
“Anggaran-anggaran tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari pengakuan dia, di antaranya untuk hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan rehab rumah,” Tegasnya.
BK akan dijerat dengan pasal berlapis dikarenakan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif. Atas hal tersebut akhirnya dilakukan penangkapan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI 20/2001 tangan perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Demikian Kristanto (KB/*)
Sumber : SinPo.id