Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Des 2021

DD Pakai Judi Dan Main Perempuan, Mantan Kades Tangirang Jadi Tersangka


					Mantan Kades Tagirang, Kabupaten Kapuas, digiring anggota polisi untuk ditahan. Dok SinPo.id Perbesar

Mantan Kades Tagirang, Kabupaten Kapuas, digiring anggota polisi untuk ditahan. Dok SinPo.id

NETIZ.ID,Kapuas — Tangirang, Kabupaten Kapuas, , berinisial BK (49) sebagai tersangka kasus dana .

Seperti yang dilansir SinPo.id, BK melakukan korupsi Dana Desa pada tahun 2019 sebesar Rp 731 juta lebih. Uang itu dipergunakan yang bersangkutan untuk berjudi, hiburan malam hingga biaya kuliah .

Hal itu dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat perkara,Kamis (30/12/21)

Kristanto mengatakan untuk tersangka telah satu orang. Adalah mantan Kepala Desa Tangirang. Ia menjelaskan, ketika masih berstatus , BK memprogramkan sejumlah kegiatan sesuai anggaran Rencana Penggunaan Desa (RPD). Namun tidak ada satu pun yang terealisasi.

Menurutnya ada anggaran desa hampir satu miliar, dari hasil audit kerugian negara lebih dari Rp 700 juta. Dan ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan selama menjabat kepala desa.

“Dari sekian program desa yang seharusnya memenuhi target akhirnya menjadi terbengkalai. Seperti penyelenggaraan Paud yang dianggarkan senilai Rp30 juta hanya disalurkan sebesar Rp 10 juta. Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp 29 juta hanya disalurkan Rp10 juta,” Beber Kristanto

Kemudian, pembangunan sarana air bersih sebesar Rp 600 juta tidak selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat Tangirang.

Lalu, program peningkatan kapasitas Kepala Desa sebesar Rp15 juta juga hanya disalurkan Rp7 juta untuk pelatihan. Serta penyertaan modal desa sebesar Rp30 juta itu pun tidak dicairkan.

“Anggaran-anggaran tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari pengakuan dia, di antaranya untuk hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan rehab rumah,” Tegasnya.

BK akan dijerat dengan pasal berlapis dikarenakan dalam proses penyelidikan hingga , tersangka dinilai tidak kooperatif. Atas hal tersebut akhirnya dilakukan penangkapan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI 20/2001 tangan perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Demikian Kristanto (KB/*)

Sumber : SinPo.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni

Gubernur Sulteng Tegaskan Patuh SK Pusat Soal Pengembalian Kapal PELNI ke Donggala

23 Januari 2026 - 07:41

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026

23 Januari 2026 - 07:19

Pertanahan Donggala

Pengamat: BERANI Cerdas dan BERANI Sehat Jadi Penanda Arah Kepemimpinan Anwar Hafid

23 Januari 2026 - 06:17

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah