Jumat, 17 April 2026

THR PPPK Donggala Belum Dibayar, Bupati Vera: Daerah Seperti Kena “Prank” Kebijakan Pusat

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni,
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. FOTO: DAL

DONGGALA,netiz.id — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala tahun 2026 dipastikan mengalami penundaan. Pemerintah Kabupaten Donggala menyebut keterbatasan keuangan daerah sebagai penyebab utama belum dapat direalisasikannya pembayaran tersebut.

Penundaan THR PPPK Donggala ditegaskan melalui surat resmi Pemkab Donggala Nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa kondisi APBD saat ini belum mampu menanggung tambahan beban anggaran di luar pembayaran gaji pegawai.

“Saya orang yang tidak suka berbohong. Fakta menunjukkan kemampuan keuangan daerah kita belum sanggup menanggung beban gaji sebesar itu,” kata Vera pada Senin (16/03/26).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pengangkatan PPPK dalam jumlah besar tanpa disertai dukungan pendanaan yang jelas bagi daerah.

“Kita ini seperti kena prank. Pusat menyuruh mengangkat pegawai dalam jumlah banyak, tetapi tanggung jawab pendanaannya dikembalikan lagi ke daerah tanpa solusi anggaran,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Donggala menegaskan bahwa THR PPPK tetap menjadi hak pegawai. Pemerintah daerah berjanji akan merealisasikan pembayaran tersebut setelah kondisi fiskal daerah membaik dan tersedia alokasi anggaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Penundaan THR PPPK ini menjadi sorotan di lingkungan aparatur sipil negara di Donggala, terutama karena tunjangan tersebut biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. (KB/*)