Jumat, 3 Juli 2026

Anwar Hafid Kawal Penyelesaian Rumah Warga Rusak di Sulewana, PT Poso Energy Diminta Bertanggung Jawab

Anwar hafid
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat fasilitasi penyelesaian kerusakan rumah warga Desa Sulewana bersama Satgas PKA dan manajemen PT Poso Energy di Palu. FOTO: Biro Adpim Pemprov Sulteng

PALU,netiz.idGubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan rumah warga yang mengalami kerusakan di Desa Sulewana, Kabupaten Poso. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat fasilitasi yang melibatkan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, serta manajemen PT Poso Energy.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Anwar Hafid itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Sulewana yang telah disampaikan kepada Satgas PKA sejak akhir tahun 2025 pada Rabu (01/07/26).

Dalam pertemuan tersebut, Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan. Menurutnya, penyelesaian persoalan rumah warga harus dilakukan secara adil dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” tegas Anwar Hafid.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan PT Poso Energy perlu memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan. Ia mengingatkan bahwa komitmen perbaikan maupun relokasi rumah warga yang mengalami kerusakan telah menjadi kesepakatan dalam rapat sebelumnya yang digelar pada 25 Mei 2026.

Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, menyebut sejumlah rumah warga yang terdampak telah masuk kategori tidak layak huni. Karena itu, pihaknya mendorong PT Poso Energy memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu perbaikan rumah masyarakat.

Menurut Akris, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus solusi konkret bagi warga yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian.

Kesepakatan yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang melibatkan Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Renny Lamadjido.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga meminta PT Poso Energy menggunakan standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai acuan dalam pemberian bantuan perbaikan rumah warga Desa Sulewana. Usulan tersebut disetujui oleh pihak perusahaan.

Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, yang hadir bersama E. Rahendra dan Sahroni, menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar kawasan PLTA Poso.

Ia menjelaskan bahwa selama ini PT Poso Energy telah melaksanakan berbagai program sosial, mulai dari pembangunan jembatan, pemberian beasiswa kepada mahasiswa, perbaikan jalan dan gedung sekolah, penyediaan training center, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan berbagai fasilitas umum.

“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” ujar Asmarudin.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera melakukan verifikasi dan validasi lapangan guna memetakan tingkat kerusakan rumah warga secara akurat.

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan program perbaikan rumah dengan mengacu pada standar BSPS. Pemerintah Provinsi berharap langkah ini menjadi tahap akhir dari proses penyelesaian yang telah berlangsung selama sekitar 14 bulan sejak warga pertama kali menyampaikan pengaduan kepada Satgas PKA.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat Desa Sulewana kini berharap proses perbaikan rumah dapat segera direalisasikan sehingga mereka memperoleh kepastian dan hunian yang layak. (KB/*)