BUOL,netiz.id – Penyelesaian konflik agraria antara Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) memasuki babak baru. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memberikan ultimatum kepada pengurus koperasi untuk segera menyelesaikan persoalan internal yang selama ini dinilai menghambat proses mediasi sengketa plasma.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Bupati Buol, Selasa (02/06/26). Dalam pertemuan itu, Satgas PKA memberikan waktu 14 hari kepada pengurus koperasi untuk menuntaskan konflik internal terkait legalitas kepengurusan dan perubahan nama koperasi sebelum pembahasan substansi sengketa dengan PT HIP dilanjutkan.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan internal menjadi syarat penting agar upaya penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Menurut Eva, fokus utama mediasi seharusnya diarahkan pada pemenuhan hak-hak anggota plasma serta evaluasi kemitraan antara koperasi dan PT HIP yang telah menjadi sumber persoalan selama bertahun-tahun.
“Persoalan internal harus diselesaikan terlebih dahulu agar proses penyelesaian konflik agraria dapat berjalan efektif dan tidak terus terhambat,” tegas Eva dalam forum mediasi.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan anggota Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto bersama Pemerintah Desa Jati Mulya kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah sejak Maret 2026.
Dalam forum mediasi, pengurus koperasi menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan kebun plasma. Namun, jalannya pembahasan sempat tersendat akibat perbedaan pandangan antara pengurus saat ini dan pengurus sebelumnya mengenai keabsahan perubahan nama koperasi serta pelaksanaan rapat anggota tahunan yang menjadi dasar perubahan tersebut.
Perdebatan mengenai legalitas kepengurusan bahkan menyita sebagian besar waktu rapat, sehingga pembahasan mengenai pokok sengketa plasma dengan PT HIP belum dapat dilakukan secara mendalam.
Meski demikian, Camat Kiloan, Jufri Lamada, menyampaikan bahwa proses perubahan yang dilakukan koperasi telah melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, menurutnya, perubahan tersebut memiliki legitimasi yang cukup sebagai dasar administrasi koperasi.
Untuk menghindari kebuntuan, Satgas PKA meminta Dinas Koperasi Kabupaten Buol mengambil peran aktif memfasilitasi penyelesaian konflik internal koperasi. Hasil fasilitasi tersebut diminta dilaporkan dalam waktu paling lambat dua pekan.
Selain menyoroti persoalan internal koperasi, Satgas PKA juga meminta PT HIP menunjukkan komitmen dalam penyelesaian sengketa dengan membuka data yang dibutuhkan dalam proses mediasi.
Sejumlah dokumen yang diminta antara lain data luas Hak Guna Usaha (HGU), peta wilayah HGU, serta dokumen yang berkaitan dengan pengalihan pengelolaan koperasi kepada pihak lain. Data tersebut dinilai penting untuk mengurai akar persoalan dan memastikan seluruh pihak memperoleh gambaran yang objektif mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam kemitraan plasma.
Satgas PKA menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama belasan tahun tersebut.
Rapat yang berlangsung selama beberapa jam itu akhirnya ditutup dengan komitmen kedua kubu di internal koperasi untuk memperbaiki komunikasi dan mencari titik temu demi mempercepat penyelesaian sengketa.
Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan akan kembali melanjutkan mediasi setelah persoalan internal koperasi diselesaikan dan seluruh data yang diminta dari PT HIP tersedia.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membuka jalan menuju penyelesaian konflik agraria PT HIP di Kabupaten Buol secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini terlibat dalam kemitraan plasma. (KB/*)





