MOROWALI,netiz.id – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, serta sejumlah OPD teknis terkait, melakukan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT Teknik Alum Service (PT TAS) di Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Senin (06/04/26).
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perizinan dan konflik agraria yang terjadi di kawasan pesisir tersebut, termasuk indikasi dampak terhadap ekosistem mangrove di Desa Torete.
Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan PSDKP membawa dua agenda utama dalam inspeksi tersebut. Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT TAS yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memverifikasi dokumen perizinan perusahaan.
Selain itu, tim teknis juga melakukan pemantauan langsung kondisi lapangan untuk memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan izin yang dimiliki.
Agenda kedua difokuskan pada pengambilan dokumentasi udara serta kegiatan penyelaman di kawasan pesisir guna melihat kondisi faktual area reklamasi, termasuk tingkat sedimentasi yang terjadi.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi terkini areal reklamasi PT TAS serta mengukur ketebalan sedimentasi,” ujar Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo.
Ia menjelaskan, hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar dalam penentuan sanksi administratif yang berpotensi dijatuhkan kepada perusahaan.
“Jika data sudah mencukupi, maka Pemprov Sulawesi Tengah akan segera mempublikasikan nilai denda administratif yang wajib dibayarkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses analisis data masih berlangsung guna memastikan tingkat dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum sanksi final ditetapkan.
Sebelumnya, Satgas PKA Sulteng telah melakukan kunjungan lapangan ke Desa Torete dan Buleleng pada 8 Desember 2025, menyusul pengaduan warga terkait penguasaan lahan desa oleh PT TAS.
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan adanya alih fungsi kawasan hutan mangrove menjadi area industri untuk pembangunan smelter. Puluhan alat berat terlihat melakukan penimbunan di kawasan pesisir yang sebelumnya merupakan habitat alami mangrove dengan vegetasi dominan bakau dan nipah.
Tak hanya itu, di kawasan pembangunan terminal khusus (tersus) yang berdekatan dengan lokasi smelter, tim juga mendapati sedimentasi dalam skala besar. Perubahan warna pasir pantai menjadi kecokelatan serta terhambatnya aliran air menjadi indikasi kuat adanya tekanan terhadap ekosistem pesisir.
Seluruh instansi teknis yang terlibat saat itu menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap lingkungan, sehingga penanganan kasus ini kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. (KB/*)






