Di balik dahsyatnya erupsi Gunung Ruang yang mengguncang Sulawesi Utara pada 2024, tersimpan cerita lain yang tak kalah mengusik. Bukan hanya rumah warga yang porak-poranda, tetapi juga integritas sejumlah pejabat daerah yang kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi bantuan bencana.
Bencana alam itu semestinya menjadi momentum solidaritas. Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelontorkan dana stimulan sekitar Rp35 miliar untuk mempercepat pemulihan rumah warga terdampak di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Harapannya sederhana: warga bisa kembali memiliki tempat tinggal yang layak, memulai ulang kehidupan yang sempat terhenti akibat erupsi.
Namun, harapan itu diduga tak sepenuhnya sampai ke tangan yang berhak.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan material. Dana yang seharusnya menjadi penyelamat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp22,7 miliar, angka yang mencerminkan betapa besar potensi kebocoran di tengah situasi darurat.
Kasus ini kemudian menyeret sejumlah nama penting. Mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Kepala BPBD Joickson Sagune, hingga pihak swasta Denny Tondolambung telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, nama Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit turut menambah daftar, menjadikan total lima orang yang harus berhadapan dengan hukum.
Di tengah puing-puing bencana, ironi itu terasa begitu nyata. Saat sebagian warga berjuang memperbaiki atap rumah yang runtuh, aparat penegak hukum justru mengungkap dugaan permainan dalam distribusi bantuan.
Penyidik kini masih menelusuri alur pencairan anggaran, mekanisme pengadaan material, hingga pola distribusi bantuan. Dugaan adanya kerja sama antara oknum pemerintah daerah dan pihak swasta juga terus didalami.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua sisi sekaligus: tragedi kemanusiaan dan dugaan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Bencana seharusnya menjadi ruang untuk saling menguatkan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kini, di tengah proses hukum yang terus berjalan, masyarakat menanti satu hal: keadilan yang benar-benar berpihak pada korban mereka yang kehilangan rumah, bukan mereka yang memanfaatkan keadaan. (KB/*)
Sumber: mediasulut.id






