SEMARANG,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan dan memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah, Kamis (04/06/26).
Menurut Ossy, perbedaan data lahan sawah yang masih terjadi antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan, menghambat penataan ruang, hingga menciptakan ketidakpastian bagi investor.
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan ketidaksesuaian data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, satu bidang lahan tercatat sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data lainnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses perencanaan pembangunan daerah, sekaligus berisiko mengurangi efektivitas upaya perlindungan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor yang diikuti seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat sinkronisasi data lahan sawah di daerah.
Selain arahan dari Wamen ATR/Waka BPN, para peserta juga menerima pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang dibahas meliputi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, hingga integrasi data ke dalam instrumen tata ruang daerah.
Ossy menegaskan, pemerintah menargetkan terciptanya satu basis data lahan sawah nasional yang digunakan secara bersama oleh pemerintah pusat dan daerah. Langkah tersebut diyakini akan memberikan kepastian hukum, mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat, serta memperkuat perlindungan lahan produktif.
“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan dukungannya terhadap langkah ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang daerah.
Menurutnya, kepastian mengenai luas LBS dan LP2B sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan ruang bagi investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” kata Ahmad Luthfi.
Melalui percepatan sinkronisasi data dan penetapan LP2B, pemerintah berharap perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung target swasembada pangan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah. (KB/*)





