Kamis, 7 Mei 2026

Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit, Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp22,7 Miliar

Bupati Sintaro Sulut
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit (tengah, rompi merah) dikawal petugas usai diperiksa Kejati Sulut, Rabu (06/05/26). FOTO: mediasulut.id

MANADO,netiz.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascaerupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai Chyntia menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam pada Rabu, (06/05/26). Setelah pemeriksaan, ia langsung digiring keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.50 WITA dengan mengenakan rompi tahanan, lalu dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng di Manado.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara. “Tersangka memiliki peran penting dalam proses penyaluran bantuan pascabencana, baik dari sisi distribusi fisik maupun keuangan,” ujarnya, seperti dilansir mediasulut.id.

Dalam perkara ini, penyidik menduga Chyntia Kalangit mengatur penyaluran bantuan material kepada sejumlah toko tertentu yang tidak sesuai ketentuan. Penunjukan toko tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang sah dan berkaitan dengan hubungan kekerabatan serta kepentingan pribadi.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan stimulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp22,7 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan pengondisian distribusi bantuan kepada lima toko tertentu yang ditunjuk secara langsung. Penunjukan tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka melalui Kepala Pelaksana BPBD Sitaro tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Selain itu, Chyntia Kalangit diduga mengakomodasi pengadaan bahan material untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan ini diperkuat dari hasil penelusuran dokumen distribusi serta aliran pengadaan material bantuan.

Penyidik menilai proses penyaluran bantuan berlangsung lambat dan tidak sesuai ketentuan, sehingga berdampak pada keterlambatan penerimaan bantuan oleh masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Chyntia Kalangit tidak memberikan keterangan kepada awak media. Kejati Sulut memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan bencana, khususnya di lingkungan pemerintah daerah. (KB/*)

Sumber: mediasulut.id